NOTULEN Rapat Online "Diskusi Eksklusif EPR Jatinangor 2024-08-24" Perkembangan Pengurusan Sertipikat dan Operasional EPRJ
PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (P3SRS)
EASTON PARK RESIDENCE JATINANGOR
Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) adalah satu pokok utama yang umumnya teringat dalam pikiran setiap pemilik Apartment Easton Park Jatinangor, Demikian juga adalah satu pokok utama yang menjadi perjuangan pengurus P3SRS setelah lebih dari 600 pemilik yang collectitive menyatakan sikap dan solidaritas bersama demi mendapatkan Sertipikat unit apartment masing-masing yang semestinya sudah di serahkan oleh Developer.
Hal tersebut di atas mencuat setelah PT KALMAR JAYA sebagai pengembang Apartment Easton Park Jatinangor di tetapkan PAILIT melalui pembacaan putusan sidang di Pengadilan Niaga Jakarta pada 26 Januari 2023 dan di umumkan dalam surat kabar harian "TRIBUN JABAR" dan "REPUBLIKA" edisi hari Selasa tanggal 7 Feb 2023.
Sejak informasi tersebut di atas, pengurus P3SRS langsung mengkoordinir para pemilik (anggota) untuk pemenuhan persyaratan dan pendaftaran tagihan dan lainnya seperti ketentuan yang disampaikan oleh tim Kurator, Ketua P3SRS Ir Hot Asi Simamora, S.H.,M.M.; menyampaikan akan sekuat upaya bersama-sama memperjuangkan asset para pemilik untuk keluar dari Boedel Pailit,
Dari perjuangan panjang tersebut hingga kini banyak perkembangan yang didapatkan, namun tidak dipungkiri pengurusan yang dilakukan antar pihak seperti Kurator dan Bank Bukopin juga pihak lainnya sangat alot dalam mencapai TARGET yaitu PEMIILIK MENDAPATKAN SRTIPIKAT sesuai hak kepemilikannya. Sehingga pengurus P3SRS berencana membuat langkah hukum yang lebih serius dan hal lainnya untuk percepatan mendapatkan SHMSRS seperti yang disampaikan pada rapat online yang dilakukan 24 Agustus 2024 dan tertuang pada Notulen Rapat.
Link Notulen :
Video Selengkapnya