EPR Jatinangor

Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2023


Building Management Easton Park Residence Jatinangor

"Orang Bijiak Taat Pajak"
Kepada Bpk Ibu para pemilik EPRJ 
Sesuai dengan surat dari BAPENDA Sumedang No: B/2260/KU.03.02/X/2023 tentang Penghapusan sanksi administratif berupa bungadan/atau denda PBB 2023, 
Mari manfaatkan kesempatan tersebut dan membayar pajak sebelum jatuh tempo.

 

 Berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 442 Tahun 2023 tanggal 4 Oktober 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumedang Tahun 2023, bahwa untuk membantu dan meringankan atas beban pajak piutang PBB P2, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memberikan Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga dan/atau denda terhadap wajib pajak PBB P2 terhadap seluruh tahun pajak bilamana para wajib pajak PBB P2 melakukan pembayaran piutang /Pajak pokok terhutang sampai dengan tanggal 30 NOPEMBER 2023.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk itu manfaatkan program pembayaran piutang PBB P2 dimaksud, mudah mudahan hal ini dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak/masyarakat terhadap suksesnya pembangunan di Kabupaten Sumedang. Sebagai informasi pembayaran PBB P2 dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran seperti di Bank bjb, Kantor Pos, Bumdes, alfamart, indomart, tokopedia, bjb digi dan melalui pembayaran secara QRIS serta informasi PBB P2 dapat di unduh di aplikasi Siapdol.Sumedangkab.go.id.